Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Yasonna menjelaskan pemerintah ingin RUU tentang perampasan aset masuk Prolegnas Prioritas 2021 karena sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset. Oleh karenanya RUU ini dibutuhkan.
Kemudian, Yasonna mengatakan, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) belum dilanjutkan lagi pembahasannya, namun telah dikonsultasikan ke publik. RUU Pemasyarakatan, sambung dia, juga diperlukan untuk menguatkan konsep keadilan restorative justice di dalam KUHP.
"RUU Pemasyarakatan juga konsep reintegrasi, memperkuat konsep reintegrasi, serta konsep keadilan restoratif yang barangkali dianut oleh sistem peradilan pidana anak dan pembaruan hukum pidana negara Indonesia," katanya.
"Jadi ini sejalan dengan konsep restorative justice nanti KUHP kita, maka ini berbarengan dengan RUU Pemasyarakatan, sehingga tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan nanti oleh KUHP, kita sudah menyiapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," Yasonna menambahkan.
Untuk Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Yasonna, diperlukan karena ada pasal-pasal yang multitafsir. Revisi juga diperlukan untuk menambah ketentuan pidana bagi seseorang atau kelompok yang membuat dan menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan memperjelaskan kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP," ujar Menkumham.
Sementara untuk RUU Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK), hal ini adalah usulan dari Komisi III DPR RI dalam rapat sebelumnya.