Di dalam UU MD3 yang baru saja disahkan, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan publik, diantaranya:
>> Pasal 15
Di dalam pasal 15, dijelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 3 orang. Ketetapan 3 pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.
>> Pasal 84
Pasal 84 menjelaskan tentang penambahan kursi untuk pimpinan DPR RI. Di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Pimpinan DPR akan bertambah 1. Sehingga akan ada 1 ketua dan 5 wakil ketua DPR.
>> Pasal 260
Di pasal 260 berbunyi bahwa pimpinan DPD akan ditambah 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPD akan dipimpin oleh 4 pimpinan DPD, 1 Ketua dan 3 wakil ketua DPD.
>> Pasal 73
Di dalam pasal 73 ini, menyampaikan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan untuk memeriksa objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa. Di dalam pasal tersebut juga dikatakan bahkan polisi berhak melakukan penyanderaan selama 20 hari.
>> Pasal 245
Pasal 245 menyampaikan bahwa pasal ini telah memberikan perlindungan terhadap DPR. Pasal tersebut menyatakan, bagi lembaga yang ingin memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan MKD dan Presiden untuk menindaklanjuti.
>> Pasal 122
Dalam pasal 122, hal yang menarik terdapat pada poin k. Di dalam poin tersebut menjelaskan bahwa kepada siapapun yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR akan ditindak secara hukum.