Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah dibahas di DPR menimbulkan berbagai kritik. RUU ini dianggap mengancam demokrasi hingga membungkam pers, serta dianggap diskriminatif terhadap hak-hak publik.
Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi yang tergabung dari sejumlah lembaga masyarakat sipil dan organisasi masyarakat, menyuarakan ada upaya diskriminasi serta pembungkaman publik dalam RUU Penyiaran. RUU Penyiaran sudah 10 tahun lebih digodok.
Yovantra Arief dari Remotivi mengungkapkan lambatnya penyelesaian RUU Penyiaran karena adanya berbagai unsur kepentingan.
"Ada tiga hal yang menjadi indikasi kenapa RUU ini tidak disusun berdasarkan masukkan publik dan lembaga-lembaga terkait, dan kalau RUU ini disahkan yang terjadi bukan membuat agar penyiaran agar lebih baik, agar sesuai dengan zamannya, tapi justru akan menciptakan sistem penyiaran yang semakin berantakan dan semakin buruk," kata dia dalam konferensi pers daring, Selasa (21/5/2024).