Jakarta, IDN Times - Perwakilan Jaringan Advokasi Kawal Revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Novia Sari, mengaku heran dengan langkah pemerintah yang secara tiba-tiba melakukan revisi terhadap UU PPMI.
Hal tersebut disampaikan Novia dalam diskusi publik bertema "Revisi UU PPMI dan Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" melalui siaran langsung kanal YouTube resmi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Senin (25/8/2025).
"Dari revisi Undang-Undang PPMI yang dilakukan negara, kami sebenarnya cukup bertanya-tanya, kenapa tiba-tiba negara melakukan revisi? Karena kalau merefleksikan UU PPMI itu sebenarnya adalah undang-undang yang diperjuangkan panjang dulu, oleh jaringan buruh migran," ujarnya.