Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Revisi UU TNI: Menhan Sjafrie Ajukan 3 Pasal yang Diubah

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin ketika rapat di komisi I DPR. (www.instagram.com/@sjafrie.sjamsoeddin)
Intinya sih...
- Menteri Pertahanan Sjafrie memulai pembahasan revisi UU TNI dengan Komisi I DPR.
- Tiga pasal yang diajukan untuk diamandemen termasuk masalah kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas prajurit aktif, dan penugasan TNI di kementerian atau lembaga.
- Pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan dalam format rapat panitia kerja dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, pada Selasa (11/3/2025) dengan Komisi I DPR. Pembahasan itu dimulai lantaran Presiden Prabowo Subianto sudah mengirimkan surpres ke parlemen pada 13 Februari 2025 lalu. Di dalam rapat itu, Sjafrie mengajukan tiga pasal yang perlu diubah di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut.
"Ada tiga pasal yang diamandemen dalam Rancangan UU TNI yang menyangkut masalah kedudukan TNI. Ini sebetulnya bukan masalah baru tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat usai mengikuti rapat.
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorSunariyah
Follow Us