Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, pada Selasa (11/3/2025) dengan Komisi I DPR. Pembahasan itu dimulai lantaran Presiden Prabowo Subianto sudah mengirimkan surpres ke parlemen pada 13 Februari 2025 lalu. Di dalam rapat itu, Sjafrie mengajukan tiga pasal yang perlu diubah di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut.
"Ada tiga pasal yang diamandemen dalam Rancangan UU TNI yang menyangkut masalah kedudukan TNI. Ini sebetulnya bukan masalah baru tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat usai mengikuti rapat.
Pasal kedua yang diajukan untuk diamandemen yakni rencana perpanjangan masa dinas prajurit aktif TNI. "Perpanjangan masa dinas ini diusulkan mulai dari pangkat tamtama sampai perwira tinggi," katanya.
Pasal ketiga yang diajukan untuk diubah yaitu penugasan TNI di kementerian atau lembaga. Ia mengatakan, di dalam revisi UU TNI sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI.
"Kemudian presiden selaku Panglima TNI tertinggi telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan bagi prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun lebih dulu. Tapi, itu di luar dari 15 instansi tadi. Kalau mau ditempatkan (di luar 15 instansi) maka dia harus pensiun," tutur dia.