potret dr. Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)
Kasus pencemaran nama baik diduga akibat perseteruan terkait persoalan klaim dan tudingan obat atau treatment kecantikan. Hal itu berbuntut panjang sehingga terjadi saling lapor antara keduanya.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan Doktif sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.
“Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, kepada jurnalis, Rabu (24/12/2025).
Dasar penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan memeriksa total 22 saksi dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
“Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun tiktoknya, Doktif itu memosting terkait ini tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujar dia.