“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dikutip Selasa (6/1/2026).
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Dugaan Perlindungan Konsumen

- Richard Lee bakal diperiksa 7 JanuariSetelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pada 7 Januari setelah Richard Lee berhalangan hadir sebelumnya.
- Doktif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baikDokter Samira alias Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pelanggaran UU ITE Pasal 27A terkait pencemaran nama baik.
- Doktif dan Richard Lee dijadwalkan mediasi hari iniPihak berencana melakukan mediasi antara Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026 untuk menyelesaikan perseteruan mereka.
Jakarta, IDN Times - Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Kali ini Richard Lee turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 atas laporan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilayangkan Doktif terhadap terlapor Richard Lee sesuai nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
1. Richard Lee bakal diperiksa 7 Januari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mulanya telah menjadwalkan pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee berhalangan hadir.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah 7 Januari,” jelasnya.
2. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

Kasus pencemaran nama baik ini diduga akibat perseteruan antara keduanya persoalan klaim dan tudingan obat atau treatment kecantikan. Hal itu berbuntut panjang yang terjadi saling lapor antara keduanya.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.
“Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Dasar penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan memeriksa total 22 saksi dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
“Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun tiktoknya, doktif itu memposting terkait ini tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujarnya.
3. Doktif dan Richard Lee dijadwalkan mediasi hari ini

Dwi mengatakan untuk posisi Doktif saat ini masih tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Karena, unsur dari hukuman jeratan pasal yang di bawah lima tahun.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Disisi lain, Dwi juga mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026 mendatang.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya.


















