Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, JK menyatakan bakal melaporkan Rismon yang menuduhnya membiayai isu ijazah palsu Jokowi. JK akan melaporkan Rismon melalui pengacara ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
"Di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutip, Saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi," ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
JK menegaskan, pernyataan Rismon tidak benar. Dia juga menegaskan, tidak pernah mengenal Rismon.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal. Ya, saya kenal, tapi yang lainnya tidak," kata dia.
JK kemudian meminta Rismon membuktikan pernyataannya. Karena pernyataan Rismon sudah tersebar, JK pun tak ragu mengambil langkah hukum.
"Ya, kalau memang begitu ya di mana dan kapan? Ya, karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, Saudara Haris, itu mewakili saya untuk melaporkan Saudara Rismon ke Bareskrim untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," ucap dia.
JK menyampaikan tidak pernah terlibat dalam membantu Roy Suryo. Selain itu, kata JK, dia juga tidak pernah bertemu sama sekali dengan Rismon.