ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan tersebut juga merujuk pada penetapan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” demikian bunyi Keppres tersebut dikutip IDN Times.
Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi resmi menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Artinya, pada tanggal tersebut, warga negara Indonesia memiliki hari libur resmi untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh kewajiban kerja atau kegiatan lainnya.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian keterangan di dalam Keppres tersebut.