Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Nyoblos di TPS 60 Lebak Bulus, Cak Imin di TPS 023 Kemang

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Capres dan Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan menggunakan hak suaranya di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Iwan Tarigan menyampaikan, Anies akan menggunakan hak suaranya di TPS 60 RT 4/6, Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, Cak Imin akan menggunakan hak suaranya di TPS 023, Jalan Raya Kemang Raya, nomor 112, Jakarta Selatan. Lokasi TPS tersebut berada di halaman Panin Bank.

Kemudian, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh akan menggunakan hak suaranya TPS 08 Komplek Antam 4 Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Iwan menyampaikan, Surya Paloh dijadwalkan akan berangkat ke TPS sekitar pukul 08.00 WIB.

1. JK bakal nyoblos di TPS 03 SMA Pangudi Luhur

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla saat menerima capres nomor urut satu, Anies Baswedan di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) akan menggunakan hak suaranya di TPS 03, RW 2, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di halaman SMA Pangudi Luhur.

Juru Bicara JK, Husain Abdullah, mengungkapkan JK akan menggunakan hak suaranya bersama keluarga besar yang terdiri dari Istri, anak dan cucu. JK dan keluarganya telah menerima surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model c dari KPPS. 

Husain menjelaskan, JK rencananya akan berangkat menuju TPS sekitar pukul 09.00 WIB. JK bersama keluarga akan berjalan kaki menuju TPS 03 yang berlokasi di belakang kediaman pribadinya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

“Rencananya Pak JK akan berangkat ke TPS sekitar jam 9 pagi dengan berjalan kaki, kebetulan letak TPS tersebut ada di belakang rumah pak JK” ujar Husain melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (13/2/2024).

2. 14 Februari 2024 menjadi hari libur nasional

Presiden Joko Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan tersebut juga merujuk pada penetapan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” demikian bunyi Keppres tersebut dikutip IDN Times.

3. Jokowi sahkan 14 Februari sebagai tanggal merah

Presiden Joko Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi resmi menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024.

Artinya, pada tanggal tersebut warga negara Indonesia memiliki hari libur resmi untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh kewajiban kerja atau kegiatan lainnya.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian keterangan di dalam Keppres tersebut.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Amir Faisol
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us