Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab, terdakwa dalam kasus pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan pada masa pandemik COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat kesempatan untuk bertanya pada para saksi dan berpendapat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Rizieq menegaskan bahwa kerumunan yang terjadi dalam acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, tak memicu lonjakkan kasus COVID-19. Menurutnya, hal itu dibuktikan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.