Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Diberitakan sebelumnya, selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Antara lain, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Tak hanya itu, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Kemudian, dia bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat juga dijadikan tersangka kasus dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab.