Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Ini Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Rizieq Shihab akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi pada Kamis (14/1/2021).

Rizieq Shihab sendiri sebelumnya sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

1. Rutan Polda Metro Jaya dirasa sudah penuh

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Andi membeberkan alasan terkait pemindahan Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri. Menurut dia, kondisi di Rutan Polda Metro Jaya terbilang padat.

Selain itu, pemindahan Rizieq dilakukan guna mempermudah penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata dia.

2. Selain Rizieq, lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka adalah Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A).

Selain itu ada nama Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

3. Rizieq Shihab dikenakan pasal penghasutan dan melawan petugas

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Rizieq sendiri telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu, 13 Desember 2021. Dalam kasus ini, pria berusia 55 tahun ini dan para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan.

Rizieq Shihab, juga dijerat dua pasal tambahan dalam kasusnya, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us