Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BE04981F-E18F-48A6-ABB9-839A99DE16C1.jpeg
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/202). (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • KPK akan panggil Ridwan Kamil untuk memeriksanya terkait aliran uang dalam kasus ini.

  • KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, dalam kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar.

  • Modus korupsi diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar, dengan lima tersangka yang belum ditahan namun dicegah ke luar negeri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil meminta dana non-budgeter pengadaan iklan Bank BJB ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Saat ini, dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tengah diusut KPK.

"Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Rabu (10/9/2025).

"Bank Jabar ini salah satunya si komisaris dan direktur utamanya menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan non-budgeter. Kegiatan ini yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat itu," sambungnya.

1. KPK akan panggil Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK pun akan memeriksa RIdwan Kamil. Namun, KPK masih mengonfirmasi aliran uang dalam kasus ini.

"Kita sedang mengonfirmasi dulu informasi terkait dengan sebaran uangnya. Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kita akan konfirmasi satu-satu. Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil, mobil Mercy, konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara L, konfirmasi terhadap uang yang diberikan kepada pihak-pihak yang lainnya," jelas Asep.

2. KPK tetapkan lima tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

3. Kasus ini rugikan negara Rp222 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Editorial Team