Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pihak Lisa Mariana: Tes DNA Ridwan Kamil Buktikan Pengakuan Hubungan Intim

Pengacara Lisa, Bertua Hutapea (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Lisa, Bertua Hutapea (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pihak Lisa menyayangkan restorative justice yang tak disambut pihak RK. Diana menilai kliennya dan RK sama-sama dalam posisi yang salah.
  • Lisa mengajukan permohonan tes DNA pembanding di Singapura setelah hasil tes DNA oleh Pusdokkes Polri menyatakan RK bukan ayah biologis anaknya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pihak Selebgram Lisa Mariana menyebut eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) telah membenarkan adanya hubungan intim antara dirinya dengan Lisa.

Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea, mengatakan, hal itu dibuktikan dengan tes DNA yang dijalani RK pada 7 Agustus 2025. Tes DNA dilakukan dalam rangkaian laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana.

Dalam kasus ini, Lisa mengaku memiliki anak dari RK usai bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021.

“Tes DNA yang pertama sudah membuktikan bahwa ada pengakuan terselubung bahwa memang sudah melakukan hubungan intim dengan Lisa Mariana kan, ya, jelas dong itu, logikanya semua akan tahu,” kata Diana di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

1. Pihak Lisa menyayangkan restorative justice yang tak disambut pihak RK

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/202). (Dok. Istimewa)
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/202). (Dok. Istimewa)

Oleh karena itu, Diana menilai, kliennya dan RK sama-sama dalam posisi yang salah dengan melanggar perbuatan hukum. Ia pun menyesali proses restorative justice dalam perkara ini tak disambut baik pihak RK.

“Karena restorative justice yang diusahakan tidak terjadi bahwa bukan hanya Lisa yang akan menanggung akibat, tapi sama saja kan. Sehingga dengan demikian, proses hukum berjalan, kedua-duanya harus menanggung konsekuensi hukum daripada akibat itu,” ujar Diana.

2. Lisa mengajukan permohonan tes DNA pembanding di Singapura

Lisa Mariana (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Lisa Mariana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hasil tes DNA oleh Pusdokkes Polri itu menyatakan RK bukan ayah biologis anak Lisa. Namun demikian, Lisa memilih untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan tes DNA pembanding di Singapura.

Permohonan itu telah ia layangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025).

“Kami mengajukan second opinion, disenting opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, kepada Lisa Mariana, dan terhadap bayinya,“ kata Bertua di Bareskrim Polri.

3. Pihak RK sebut tes DNA pembanding hanya untuk mengulur waktu

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menanggapi hal itu, pihak Ridwan Kamil menilai pengajuan tes DNA tersebut hanya upaya Lisa untuk mengulur waktu gelar perkara yang akan dilakukan usai pemeriksaan Lisa pada Kamis (11/9/2025).

“Itu hanya sensasi mengulur-ulur waktu saja,” kata Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada IDN Times.

Muslim menjelaskan, tes DNA yang dilakukkan Pusdokkes Polri sudah sesuai SOP dari mulai pengambilan sampel hingga pengawasan. Tes DNA yang dilakukan Pusdokkes itu juga disebut berstandar ISO 17025 diakui oleh Internasional Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

“Lalu jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat, dan sah secara hukum,” kata Muslim.

Ia menegaskan, fakta ilmiah dalam tes DNA  tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat. Dengan demikian, pihak RK menyatakan tunduk kepada hasil tes DNA yang dilaksanakan Pusdokkes Polri.

“Sepengetahuan kami fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal namanya second opinion secara hukum karena tes DNA sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh lembaga yang terakrditasi secara internasional dan mendapatkan sertifikasi,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Indonesia Tegaskan Solidaritas untuk Qatar, Kutuk Agresi Israel

10 Sep 2025, 00:10 WIBNews