Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RKUHAP
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati ketentuan baru dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan penyidik.

Dalam ketentuan tersebut, penyidik boleh menyita benda bergerak tanpa menunggu persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Namun, penyidik wajib melapor kepada Ketua PN, guna memperoleh persetujuannya.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rapat panitia kerja tentang KUHAP yang digelar Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Dalam draf RUU KUHAP, usulan itu tertuang dalam Pasal 112A. Ayat (1) berbunyi: "Dalam keadaan kendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya atas benda bergerak, dan untuk itu dalam waktu 5 hari kerja wajib melapor kepada Ketua PN guna memperoleh persetujuannya."

Adapun, keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kemudian dipertegas dalam ayat (2), meliputi:

A. Letak geografis yang susah dijangkau
B. Tertangkap tangan
C. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan alat bukti secara nyata
D. Benda atau aset itu mudah dipindahkan
E. Adanya ancaman serius thd keamanan nasional atau nyawa seseorang yang melakukan tindakan segera
F. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Draf RUU KUHAP juga menghapus ayat (3) yang berbunyi: "penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dimintakan persetujuan kepada Ketua PN paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan."

Usulan itu disampaikan, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, dengan alasan karena sudah dipertegas di ayat (1) pada Pasal 112A.

Kemudian, dalam ayat (4) dipertegas: "Ketua PN paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagainana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Dengan demikian, Pasal 112A hanya mengandung 3 ayat."

"Jadi pasal 112A itu hanya 3 ayat," kata Edward.

"Oke sepakat teman-teman?" tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman seraya mengetok palu sidang tanda menyetujui bunyi Pasal 112A.

Editorial Team