Komisi III Wanti-Wanti MA, Jangan Buat Peraturan Menyimpang dari KUHAP

- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mewanti-wanti MA agar tidak membuat peraturan yang menyimpang dari Revisi UU KUHAP.
- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej mempertimbangkan Peraturan MA saat memasukkan ketentuan pasal 113B terkait benda yang tidak ada pemiliknya.
- Ketentuan penyitaan terhadap benda yang tidak jelas pemiliknya diusulkan dalam draft RUU KUHAP dalam Pasal 113B.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mewanti-wanti Mahkamah Agung (MA) agar tidak membuat peraturan yang menyimpang dari Revisi UU KUHAP. Ia menegaskan, MA tidak punya celah untuk membuat aturan karena semua sudah jelas dalam KUHAP.
Hal itu disampaikan Habiburrokhman dalam rapat panitia kerja tentang KUHAP yang digelar Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025). Adapun, peringatan ini bermula ketika Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej (Edward Hiariej).
Edward menjelaskan, Kementerian Hukum mempertimbangkan Peraturan MA saat memasukkan ketentuan pasal 113B terkait benda yang tidak ada pemiliknya. Karena, ketentuan ini tidak diatur dalam KUHAP buatan kolonial.
"Ini kami ambil dari peraturan Mahkamah Agung yang cukup rinci mengatur terkait penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui. Jadi, kita ya mengangkat ke KUHAP dari peraturan MA," kata Edward Hiariej dalam rapat.
Habiburrokhman menimpali pernyataan Edward. Ia memperingatkan agar MA tidak membuat aturan yang menyimpang dari MA.
"Besok, besok MA jangan bikin peraturan lagi menyimpang dari KUHAP. Jadi tidak ada celah," kata dia.
Adapun, ketentuan penyitaan terhadap benda yang tidak jelas pemiliknya diusulkan dalam draft RUU KUHAP dalam Pasal 113B.
Ayat (1): "Penyitaan terhadap benda yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat 1 huruf F diajukan permohonan penyitaan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri."
Ayat (2) "Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan penyitaan pada papan pengumuman pengadilan negeri dan atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan."
Ayat (3) "Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan penyitaan."
Ayat (4) "Berdasarkan permohonan penyitaan yang diajukan oleh penyidik, hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak."
Ayat (5) "Hakim harus memutus permohonan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak Hari Sidang pertama."

















