Jakarta, IDN Times- “Kitab Suci fiksi atau bukan?,” tanya Rocky Gerung dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (10/4). Sempat hening seketika, pertanyaan itu sontak disambut gelak tawa para hadirin usai Rocky menyambung “Siapa yang berani jawab?,”.
Tidak lama, ahli Filsafat itu kembali melanjutkan kalimat yang sempat terputus “Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, Kitab Suci itu adalah fiksi, karena belum selesai, belum tiba itu, Babad Tanah Jawa itu Fiksi."
Tidak sampai 24 jam, Cyber Indonesia yang diwakili oleh Jack Lapian dan Permadani Arya segera mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Rocky atas tuduhan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian.
“Kitab Suci dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kembali kepada Alquran, Injil, dan kitab agama lain. Kita punya keyakinan kok dibuat fiksi. Rocky Gerung ini meski tak sebutkan agama, secara mengucapkan fiksi sudah kena. Dia tidak bisa lagi ngeles,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Belum tuntas perkara di atas, Dosen Universitas Indonesia (UI) itu kembali dilaporkan atas tuduhan yang sama.
Kali ini giliran Radjab Sahda Nasution, yang berdasarkan laporan nomor TBL/2095/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, melaporkan Rocky atas pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2015 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.