Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Aktivis Rocky Gerung akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian hari ini, Rabu (13/9/2023).
Pengacara Rocky, Haris Azhar memastikan, kliennya bakal memenuhi undangan klarifikasi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
“Iya, InsyaAllah (akan memenuhi panggilan Bareskrim),” kata Haris saat dihubungi.
1. Rocky Gerung siap menjawab pertanyaan penyidik tanpa persiapan khusus
Haris mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya dalam agenda klarifikasi kedua ini. Sama seperti agenda klarifikasi pada Rabu (6/9/2023) lalu, Haris memastikan kliennya bakal menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
"Persiapannya, semua harus mandi aja sebelum ditanya-tanya," tuturnya.
2. Bareskrim sebut Rocky Gerung yang meminta pemeriksaan pertama diakhiri dan dilanjutkan pekan ini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan pertama dihentikan karena Rocky meminta untuk dilanjutkan hari ini.
“Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima, akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu minggu depan,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
3. Bareskrim terima 24 laporan dan telah memeriksa 72 saksi kasus Rocky Gerung
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima 24 laporan polisi. Laporan itu terdiri dari dua di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, 11 di Kalimantan Timur, tiga di Kalimantan Tengah, tiga di Sumatra Utara dan dua laporan di Yogyakarta.
“Dari 24 laporan polisi telah di-BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya Senin.
Sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Namun begitu, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 4 Agustus 2023.