Jakarta, IDN Times - Sebanyak 14 member robot trading DNA PRO akan melaporkan dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Digital Net Aset dan PT DNA PRO ke Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022) sore.
Pengacara korban, Charlie Wijaya mengatakan, terlapor dalam kasus ini adalah bos DNA PRO berinisial DA dan DZ. 14 korban yang melaporkan ini mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar.
“Kami para korban, akan melakukan Laporan Polisi terhadap PT Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi, investasi Ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan total kerugian sejumlah Rp5 M,” kata Charlie kepada IDN Times.