Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM pada 2020-2022. Ada seorang tersangka yang belum ditahan KPK.
Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Lernhard Febian Sirait (Staf PPK).
Kemudian Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran), Haryat Prasetyo (PPK), dan Beni Arianto (Operator SPM).
Lalu, Hendi (Penguhi Tagihan), Rakhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan perekaman akuntansi)
"Untuk kebutuhan penyidikan KPK melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (!5/6/2023).
Firli menjelaskan, seharusnya ada 10 orang yang ditahan KPK. Namun, seorang tersangka belum ditahan karena sakit.
"Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ujar Firli.