Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir mengatakan hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus korupsi Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) Riau yang melibatkan satu anggota DPR, Eni Saragih dan pengusaha Johannes Budi Sutrisno Kotjo. Ia mengaku ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediamannya pada Minggu kemarin, Sofyan sedang tidak berada di rumah.
"Waktu penyidik (KPK) datang ya saya kaget," ujar Sofyan kepada media ketika memberikan keterangan pers Senin (16/7).
Pria yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2014 itu mengaku kooperatif saat rumahnya digeledah oleh lembaga anti rasuah. Ia malah menunjukkan ruangan di mana para penyidik bisa menemukan dokumen yang mereka butuhkan.
Lalu, apa status hukum yang saat ini tengah disandang oleh Sofyan, mengingat kediaman pribadinya di area Bendungan Hilir, Jakarta Selatan pada Minggu kemarin?