OTT Proyek 35.000 Mega Watt, Anggota DPR Jadi Tersangka

Eni Saragih, wakil ketua Komisi VII DPR RI jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listik 35 ribu mega Watt di Riau. Lembaga anti rasuah menemukan bukti yang kuat bahwa kader Partai Golkar itu menerima suap dari pihak swasta agar memuluskan proyek pembangkit listrik tersebut.

Eni dijemput oleh penyidik lembaga anti rasuah di kediaman dinas Menteri Sosial Idrus Marham di area Widya Chandra saat tengah merayakan ulang tahun putri bungsunya pada Jumat sore kemarin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu EMS (Eni Maulani Saragih), anggota Komisi VII DPR dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) pemegang saham blackgold natural resources limited," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (14/7).

Dari operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut dimasukan ke dalam amplop cokelat yang dibungkus plastik hitam.

Lalu, apa peran Eni dalam proyek tersebut sehingga ia disuap uang Rp 500 juta?

1. Jaring 13 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang

OTT Proyek 35.000 Mega Watt, Anggota DPR Jadi TersangkaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam pemberian keterangan pers yang dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada

Sabtu (14/7) malam menyatakan secara total ada 13 orang yang diamankan oleh pihak KPK saat digelar operasi senyap. Dari 13 orang tersebut hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 11 orang lainnya dijadikan saksi.

Eni ditangkap pada Jumat sore di kediaman dinas Idrus. Sedangkan, Johannes ditangkap di ruang kerjanya di hari yang sama di graha BIP. Menurut Basaria, proses pemberian uang dilakukan di gedung graha BIP pada Jumat kemarin.

Uang senilai Rp 500 juta itu diserahkan oleh Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johannes, kepada staf dan keponakan Eni yang bernama Tahta Maharaya.

"Proses penyerahan uang dilakukan di ruang kerja ARJ (Audrey) di lantai 8 graha BIP," kata Basaria.

Alhasil, dari operasi senyap tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai Rp 500 juta dan bukti tanda terima.

Selain sempat menjaring empat orang tadi, penyidik KPK juga sempat menangkap suami Eni yakni Muhammad Al Khadziq. Ia dan dua staf Eni ditangkap di rumah pribadi mereka di area Tangerang. Walaupun akhirnya, mereka dilepaskan oleh penyidik.

Baca juga: Idrus Marham Jelaskan Kronologi Penjemputan Anggota DPR oleh KPK

2. Eni terima uang suap agar memuluskan penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU di Riau

OTT Proyek 35.000 Mega Watt, Anggota DPR Jadi TersangkaIDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut keterangan Basaria, Eni menerima uang suap untuk membantu memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Di provinsi itu, memang tengah dibangun proyek PLTU. Proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering.

"Diduga uang diberikan oleh JBK (Johannes) ke EMS (Eni) melalui staf dan keluarga. Peran EMS diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu.

Penyidik lembaga anti rasuah menduga pemberian uang bagi Eni sudah kali keempat. Pemberian pertama dilakukan pada Desember 2017 senilai Rp 2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta.

"Nilai total (uang yang sudah diserahkan), setidak-tidaknya mencapai Rp 4,8 miliar," kata Basaria lagi.

3. Eni terancam hukuman penjara 20 tahun

OTT Proyek 35.000 Mega Watt, Anggota DPR Jadi TersangkaIDN Times/Margith Juita Damanik

Atas perbuatannya itu, maka Eni disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Merujuk ke UU tersebut, maka Eni terancam hukuman 4-20 tahun. Itu belum ditambah denda yang nilainya Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sedangkan Johannes selaku pemberi uang suap disangkakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13. Berdasarkan aturan itu, maka Johannes terancam hukuman bui 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta - Rp 250 juta.

Keduanya ditahan di dua rutan yang berbeda. Menurut informasi dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, Eni ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK di belakang kantor kav K-4. Sementara, Johannes ditahan di rutan cabang KPK kav C-1.

Baca Juga: Baku Tembak di Yogyakarta: Tiga Terduga Teroris Tewas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya