Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Fraksi PKS kata dia berpendapat bahwa memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit. Menurut dia, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta.
Hermanto menilai, rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.
"Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan bahwa, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," tuturnya sebagaimana melansir dari YouTube DPR RI, Selasa (5/12/2023).
Selanjutnya, Hermanto memaparkan kewenangan khusus bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat (1) huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
"Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat." tuturnya.