Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tetap harus meraih suara 50 persen plus satu. Dengan skema seperti ini ada peluang Pilkada Jakarta digelar dua putaran.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta DKJ pada Senin (18/3/2024) malam.
Adapun, pemerintah dan Baleg DPR RI sempat setuju bahwa pemenang Pilkada Jakarta adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak. Dengan skema seperti ini, maka dimungkinkan tidak ada lagi putaran kedua.
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024)malam.