Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tetap harus meraih suara 50 persen plus satu. Dengan skema seperti ini ada peluang Pilkada Jakarta digelar dua putaran.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta DKJ pada Senin (18/3/2024) malam.

Adapun, pemerintah dan Baleg DPR RI sempat setuju bahwa pemenang Pilkada Jakarta adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak. Dengan skema seperti ini, maka dimungkinkan tidak ada lagi putaran kedua.  

"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024)malam.

1. Dua fraksi sempat menyatakan menolak dengan format 50 persen plus 1

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Supratman menjelaskan, dari sembilan fraksi yang ada, dua di antaranya yaitu Golkar dan PKB menolak format pemenang Pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan perolehan suara 50 persen plus 1.

Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih akan legitimate bila ditentukan dari perolehan suara terbanyak. Sebab, dipilih mayoritas rakyat. 

Adapun fraksi PKB menilai asas menganut 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah pilkada.

2. DPR sepakat RUU DKJ dibawa ke rapur untuk disahkan jadi UU

DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 RUU DKJ pada Senin, 18 Maret 2024 malam.

Pada rapat tersebut, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat RUU DKJ dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat. RUU DKJ disepakati delapan fraksi untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat, sementara satu fraksi dari PKS menolak.

Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna di antaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. PKS menyatakan untuk menolak. 

"Saya ingin meminta persetujuan dari seluruh anggota badan legislasi apakah rancangan undang-undang provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat 2 di sidang paripurna terdekat? Setuju ya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. 

Rapat pleno diawali dengan penyampaian laporan yang disampaikan Ketua Panja RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek.

Dalam laporannya, ia menjelaskan RUU DKI merupakan usul inisiatif DPR sehingga dalam pembahasan pada tingkat 1, daftar inventarisasi masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah. 

"Adapun jumlah DIM yang disampaikan mencapai 734 DIM dengan komposisi sebagai berikut; DIM tetap 490, DIM perubahan redaksi berjumlah 70, DIM perubahan substansi 45, DIM usulan baru 22, dan DIM dihapus 107," kata dia.

3. Sikap pemerintah usai RUU DKJ disepakati dibawa ke rapat paripurna

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. Ia menilai, keputusan ini sangat penting bagi posisi Jakarta di masa yang akan datang.

"Sikap pemerintah setuju dan berharap kespekatan yang telah diperoleh ini bisa diteriskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau rapur," ucapnya.

"Saya yakin insyallah ini akan menjadi salah satu ladang ibadah bagi kota demi kepentingan daerah yang sangat penting, Jakarta," imbuhnya.

Editorial Team