Baleg Setuju RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Jakarta, IDN Times - Baleg DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin (18/3/2024).
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat RUU DKJ dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat. RUU DKJ disepakati oleh delapan fraksi untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat, sementara satu fraksi dari PKS menolak.
Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna di antaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. PKS menyatakan untuk menolak.
"Saya ingin meminta persetujuan dari seluruh anggota badan legislasi apakah rancangan undang-undang provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat 2 di sidang paripurna terdekat? Setuju ya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Rapat pleno diawali dengan penyampaian laporan yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek.
Dalam laporannya, ia menjelaskan RUU DKI merupakan usul inisiatif DPR sehingga dalam pembahasan pada tingkat 1, daftar inventarisasi masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah.
"Adapun jumlah DIM yang disampaikan mencapai 734 DIM dengan komposisi sebagai berikut; DIM tetap 490, DIM perubahan redaksi berjumlah 70, DIM perubahan substansi 45, DIM usulan baru 22, dan DIM dihapus 107," kata dia.