Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjamin Pilkada Jakarta 2024 bakal tetap akan berlangsung dua putaran. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.
"Tetap berjalan (dua putaran). Hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta," ujar Bob di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin sore (11/11/2024).
Baleg DPR RI menggelar rapat pleno tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, sempat mempertanyakan, apakah usulan itu akan mengubah skema Pilkada gubernur dan wagub di Jakarta. Pada skema Pilkada DKI Jakarta, pemenang harus meraih 50 persen plus satu suara.
Menurut Bob, RUU DKJ hanya akan fokus pada penambahan empat pasal, yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.
Semua pasal itu mengatur soal nomenklatur DKI menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, DPD, dan gubernur serta wakil gubernur. Revisi itu hanya akan menyempurnakan substansi UU tersebut yang telah disahkan pada awal 2024.