Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjamin Pilkada Jakarta 2024 bakal tetap akan berlangsung dua putaran. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur. 

"Tetap berjalan (dua putaran). Hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta," ujar Bob di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin sore (11/11/2024). 

Baleg DPR RI menggelar rapat pleno tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, sempat mempertanyakan, apakah usulan itu akan mengubah skema Pilkada gubernur dan wagub di Jakarta. Pada skema Pilkada DKI Jakarta, pemenang harus meraih 50 persen plus satu suara. 

Menurut Bob, RUU DKJ hanya akan fokus pada penambahan empat pasal, yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.

Semua pasal itu mengatur soal nomenklatur DKI menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, DPD, dan gubernur serta wakil gubernur. Revisi itu hanya akan menyempurnakan substansi UU tersebut yang telah disahkan pada awal 2024.

1. Revisi UU DKJ diharapkan rampung sebelum Pilkada serentak

ilustrasi monas (unsplash.com/Fiqih Alfarish)

Lebih lanjut, Bob berharap, revisi UU DKJ bisa rampung sebelum Pilkada serentak 27 November mendatang. Ia menilai keputusan itu diambil supaya menciptakan kepastian.

"Iya harus dong (sebelum 27 November), untuk menimbulkan kepastian. Jadi bicara nomenklatur DKJ itu bukan saat posisi pada saat sistem Pilkadanya yang diambil," ujar dia. 

2. Baleg setuju RUU DKJ jadi inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna

Editorial Team

Tonton lebih seru di