Revisi UU DKJ Akan Masuk Rapat Paripurna Besok

- Baleg DPR sepakat revisi UU DKJ inisiatif DPR
- Revisi fokus pada nomenklatur, status Jakarta sebagai ibu kota
Jakarta, IDN Times -Badan Legislasi DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, pihaknya akan membawa hasil pembahasan revisi UU DKJ dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
"Kita sebenarnya sudah menyepakati bahwa perubahan RUU nomor 2 tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR. Akhirnya telah disepakati. Nanti setelah disepakati maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, Senin (11/11/2024).
1. Revisi fokus ke nomenklatur

Menurut Bob Hasan, perubahan yang diusulkan dalam revisi UU DKJ terutama berfokus pada penyesuaian nomenklatur dan status khusus Jakarta sebagai ibu kota negara.
“Revisi ini hanya mengubah nomenklatur jabatan dari Gubernur DKI menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Meskipun nama jabatan berubah, aturan pemilihan tetap sama, termasuk penggunaan sistem dua putaran. Jadi hasilnya nanti selesai maka gubernur tersebut bukan menjadi gubernur DKI tetapi gubernur daerah khusus Jakarta. Jadi poinnya nomenklatur," paparnya.
2. Target sebelum 27 November 2024

Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi UU DKJ mengubah beberapa pasal yang menyangkut institusi terkait, seperti DPRD Provinsi, DPR RI yang mewakili dapil DKJ, serta DPD yang juga mencakup perwakilan DKJ.
DPR menargetkan pembahasan ini tuntas sebelum pelaksanaan Pilkada agar para kandidat memiliki kepastian hukum atas jabatan yang diperebutkan.
"Pokoknya tanggal 27 itu kita sudah final. Saat ini tetapi proses syarat formilnya harus jalan, Surpres ada, DIM-nya ada, pembahasannya ada, kebersamaan dengan pemerintahnya ada," katanya.
3. Sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak ada perubahan

Bob Hasan menjelaskan, revisi UU DKJ mengubah beberapa pasal yang menyangkut institusi terkait, seperti DPRD Provinsi, DPR RI yang mewakili dapil DKJ, serta DPD yang juga mencakup perwakilan DKJ. Sementara untuk sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak ada perubahan dan masih sesuai aturan yang berlaku.
“Itu sudah ada ketentuannya kan di KPU per KPU kan, bagaimana 50 persen plus 1-nya, bagaimana putaran keduanya, kan seperti itu,” ucap Bob Hasan.