Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bakal dibawa ke sidang paripurna pada pekan ini. Peluang untuk disahkan menjadi undang-undang pun terbuka lebar dalam sidang paripurna tersebut.
"Untuk RUU Kesehatan pada pekan lalu sudah dilakukan rapim (rapat pimpinan) dan dibamuskan akan dipertimbangkan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Paripurna terdekat ini akan ditentukan tanggalnya kemungkinan setelah rapim dan bamus lagi," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Ia menambahkan, masih ada beberapa materi yang harus dibahas dalam sidang paripurna. Menurut jadwal, masih tersisa dua rapat paripurna yakni pada Selasa (11/7/2023) dan Kamis (13/7/2023). Namun, Dasco tak menyebut pada rapat paripurna kapan RUU Kesehatan itu bakal disahkan.
"Namanya di DPR kan fluktuatif dan berdinamika. Kita belum tahu jadwal untuk rapim dan bamusnya kapan lagi. Hari paripurna itu kan tiap hari Selasa dan Kamis, ya, itu saja," tutur dia lagi.
Sementara, menurut Anggota Komisi IX DPR, Kris Dayanti, RUU Kesehatan belum disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada Selasa esok karena agendanya adalah tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan.
"Jadi, belum (akan disahkan menjadi undang-undang) karena sesuai agenda tidak demikian," ungkap Kris Dayanti kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.