RUU Ketahanan Keluarga, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah rilis. Meski masih berupa draf, namun isi dari RUU tersebut menuai banyak polemik.
Salah satu yang mendapat sorotan yakni aturan mengenai cuti melahirkan. Tidak hanya untuk istri, tapi juga untuk suami. Ketentuan soal cuti ini diatur dalam Pasal 29 (1). Seperti apa bunyinya?
1. Istri yang bekerja di lembaga pemerintah berhak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 bulan
Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan, seorang istri yang menjadi pegawai lembaga pemerintahan yang melahirkan dan menyusui, mendapat hak cuti selama 6 bulan. Berikut bunyi ketentuan tersebut:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:
a. Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;
b. Kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
c. Fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan
d. Fasilitas rumah pengasuhan anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.