Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya memuat aturan soal urusan pembagian tugas istri dan suami, atau jual beli sperma. RUU juga mengatur soal penyimpangan seksual dalam keluarga.
Bahkan individu yang melakukan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual dan keluarganya wajib melaporkan perihal penyimpangan tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 86 dan Pasal 87.