Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, resmi disetujui pada Pembahasan Tingkat I oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selanjutnya RUU ini dibahas di tingkat II.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan merumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam,” kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).