RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Pembahasan Tahap 1 DPR

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan tingkat 1 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Total, ada delapan fraksi Komisi VIII yang setuju melanjutkan RUU ini ke pembahasan tingkat 1. Selanjutnya, RUU ini akan ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI.
“Saya atas nama Pemerintah Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian RUU hingga hari ini, termasuk kepada fraksi yang telah menyampaikan persetujuan untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Jakarta dikutip Selasa (26/3/2024).
1. Terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak

Bintang menjelaskan, kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.
Pembangunan SDM unggul ditentukan oleh terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada seribu hari pertama kehidupan.
2. RUU KIA sudah diinisiasi sejak 2022

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak diinisiasi oleh DPR RI sejak 30 Juni 2022 dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Namun, berdasarkan perkembangan pembahasan muatan substansi pada RUU yang dilaksanakan oleh panitia kerja (panja) pada 3 April dan 14 Juni 2023, Komisi VIII DPR RI mengarahkan pemerintah agar memfokuskan pengaturan DIM pada ‘Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan’.
3. Definisi anak mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada

Bintang mengatakan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak mendefinisikan anak.
Definisi anak mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU tentang Perlindungan Anak.
"Oleh karena itu, yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun,” kata Bintang.