Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RKUHAP
Ilustrasi Polri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama, dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Oke? Setuju?” ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat memimpin langsung jalannya rapat Panja RUU KUHAP bersama pemerintah.

Ketentuan yang dihapus adalah Pasal 6 dalam draf sebelumnya, yang memuat ketentuan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Kita lanjutkan pembahasan klaster-klaster dalam revisi KUHAP yang dianggap masih bermasalah. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit, terkait Pasal 6,” kata dia.

Habiburokhman mengatakan, pasal tersebut dihapus agar RUU KUHAP selaras dengan undang-undang lain yang terkait dan sudah berlaku.

“Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang Jaksa Penuntut Tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri. Karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi,” ujar dia.

Habiburokhman pun menanyakan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, apakah draf terbaru yang ditampilkan dalam rapat hari ini sudah disesuaikan.

“(Draf terbarui ini) sudah disesuaikan kan, sama dengan yang Kejaksaan? Sama ya?” tanya dia.

Dengan demikian, Pasal 6 yang semula menyebut Polri sebagai penyidik utama, resmi dihapus dari draf RUU KUHAP. Sebelum dihapus, Pasal 6 ayat (2) berbunyi: “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”

Editorial Team