Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penghapusan hak bantuan hukum menjadi masalah serius dalam RKUHAP.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan, dalam pasal 134 huruf c dan 145 ayat 1 dijelaskan bahwa penyidik dapat menunjuk pengacara ketika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum. Klausul ini seolah memberikan jaminan, tapi dalam praktiknya berpotensi menciptkan pengacara formalitas.
Di dalam banyak kasus, namanya ada, ttd kuasa, tapi dia tidak melakukan pembelaan. Jadi ini praktiknya ya, jadi kepentingan tersangka untuk memilih kuasa hukum sendiri, itu jadi sangat penting di sini.
"Dalam banyak kasus, namanya ada, tertanda kuasa, tapi dia tidak melakukan pembelaan. Jadi ini praktiknya, jadi kepentingan tersangka untuk memilih kuasa hukum sendiri, itu jadi sangat penting di sini," kata Muhammad Isnur dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI terkait RKUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman langsung menyela di tengah usulan YLBHI itu. Ia mengingatkan, pemilihan kuasa hukum sudah disepakati bahwa para tersangk bebas memilih siapa yang akan jadi kuasa hukumnya. Hal itu, telah diatur dalam draf terbaru RKUHAP.
"Saya ingatkan yang penunjukan, pemilihan kuasa hukum ini sudah disepakati pak. Jadi bebas memilih. Sudah disepakati. Menentukan advokatnya sendiri. Itu draf yang terbaru," kata dia.
Isnur pun menjawab selaan Habiburrokhman tersebut. Ia mengatakan, ketentuan itu memang sudah diatur, tapi belum berubah dalam rumusan bantuan hukum di draf terbaru RKUHAP.
Habiburrokmah kemudian Komisi III akan memperbaikinya dalam pembahasan tim sinkronisasi. Namun, ia memastikan, ketentuan pemilihan kuasa hukum sudah disepakti dalam RKUHAP.
"Oh, sinkronisasi aja nanti. Tapi prinsipnya, seorang tersangka atau yang menggunakan jasa advokat berhak memilih, memilih itu kemarin saya ingat diusulkan di sini dan kami sepakati," jawab Habiburrokhman.
Diketahui, saat ini Komisi III DPR RI masih terus menggodok perubahan KUHAP. Ditargetkan UU KUHAP dapat berlaku tahun depan, bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP baru awal tahun depan.