YLBHI Dukung Hak Imunitas Advokat Diatur dalam Revisi UU KUHAP

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendukung penuh hak imunitas advokat diatur secara rijid dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengungkap, sedikitnya 15 orang advokat publik dari YLBHI ditersangkakan oleh aparat sejak Januari-Juli 2025. Kemudian, dua orang advokat publik dari YLBHI disidangkan pada tahun 2015.
"Jadi pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan dan selama ini kami menggunakan argumentasi di undang-undang advokat dan undang-undang bantuan hukum," kata M. Isnur dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Dalam hal ini pula YLBHI mendukung pasal imunitas advokat di undang-undang KUHAP karena ini penting jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian bantuan hukum," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Isnur mengungkap alasan YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil selalu protes terhadap pembahasan RUU KUHAP di parlemen.
Dia berpendapat, pembahasan RUU KUHAP selama ini terkesan mengabaikan unsur partisipasi bermakna. Di sisi lain, secara substansi, RUU KUHAP belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Yang menjadi dasar mengapa YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil kami protes terhadap proses yang menurut kami kurang memenuhi unsur partisipasi yang bermakna," kata dia.
Diketahui, saat ini Komisi III DPR RI masih terus menggodok perubahan KUHAP. Ditargetkan UU KUHAP dapat berlaku tahun depan, bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP baru awal tahun depan.