Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RUU Pemilu Tersisih, Agenda DPR Fokus 4 Revisi Undang-Undang Lain
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) soroti judi online yang melibatkan 320 WNA di Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR RI belum memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu dan kini fokus pada empat revisi undang-undang lain, termasuk sektor keuangan serta hukum perdata internasional.
  • Puan Maharani menegaskan komunikasi antarpartai terus berjalan untuk memastikan pemilu mendatang berlangsung jujur, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
  • Proses penyusunan RUU Pemilu masih alot karena perbedaan pandangan antarfraksi, terutama terkait ambang batas parlemen dan format pelaksanaan pemilu nasional serta daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
DPR lagi rapat di gedung besar. Mereka belum bahas aturan tentang pemilu, tapi sekarang kerja dulu buat empat aturan lain. Bu Puan bilang partai-partai masih ngobrol soal aturan pemilu supaya nanti pemilunya jujur dan adil. Katanya banyak yang belum sepakat, jadi mereka masih diskusi pelan-pelan biar semua setuju.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum memasukkan pembahasan revisi undang-undang pemilu (RUU Pemilu) dalam daftar prioritas, pada agenda persidangan saat ini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pemerintah dan DPR RI akan melanjutkan pembahasan pada tingkat satu terhadap empat RUU, di antaranya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Desain Industri. Adapun, RUU Pemilu belum masuk daftar prioritas.

"DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat satu terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

1. Pimpinan parpol mulai bahas RUU Pemilu

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) ingatkan mitigasi pelaksanaan haji 2026 di tengah konflik Timur Tengah. (IDN Times/Amir Faisol).

Puan menegaskan pembahasan RUU Pemilu terus dilakukan partai-partai politik, baik secara informal maupun formal. Komunikasi antarpartai dan ketua umum partai telah berlangsung sejak masa sidang sebelumnya.

"Kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal atau pun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan terkait dengan hal tersebut," kata dia.

Puan menegaskan, seluruh pihak menginginkan pelaksanaan pemilu mendatang berlangsung secara jujur dan adil, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat serta bangsa dan negara.

Ketua DPP PDIP itu mengakui pembahasan RUU Pemilu kini mulai memasuki waktu yang semakin mendekati tahapan penting. Puan mengklaim, DPR dan partai politik tetap mengutamakan kepentingan rakyat dalam menentukan langkah terbaik.

"Jadi apa pun kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil (jujur dan adil), kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata dia.

2. Penyusunan RUU Pemilu berjalan alot di DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima akan memanggil Menpan RB usia bolehkan ASN WFA. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui proses penyusunan draf RUU Pemilu masih berjalan alot. Belum ada titik temu antarfraksi menyikapi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait desain kepemiluan.

Politokus senior PDIP itu mengatakan, perbedaan pandangan antarfraksi masih terjadi dalam pembahasan di sejumlah materi, di antaranya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga desain pemilu nasional dan lokal.

“Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Aria mengatakan, perbedaan pendapat masing-masing fraksi menjadi tantangan yang dihadapi dalam penyusunan draf perubahan undang-undang pemilu itu.

Sebagai usul inisiatif DPR, Aria mengatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pemilu merupakan hasil keputusan bersama seluruh fraksi.

“Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Engak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain. DIM kita DPR dengan pemerintah,” kata Aria.

3. Tarik menarik skema ambang batas parlemen

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. (IDN Times/Amir Faisol)

Aria mengungkapkan salah satu perbedaan pandangan antarfraksi yang paling menonjol adalah ambang batas parlemen. Adapun, masing-masing fraksi mengusulkan rentang ambang batas parlemen berada di kisaran 0-7 persen.

“Nantinya harus satu DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR gak boleh berselisih,” kata dia.

Selain itu, kata Aria, adanya usulan penggabungan partai-partai politik kecil guna menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen dengan skema penghapusan ambang batas parlemen. Kemudian, perdebatan juga terjadi terkait format pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah.

“Nah, salah satunya juga pemilu pusat dan daerah. Apakah parlemen sela? Apakah perpanjangan? Sama-sama berargumentasi tidak ada dasar konstitusinya,” kata Aria.

Editorial Team