Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum memasukkan pembahasan revisi undang-undang pemilu (RUU Pemilu) dalam daftar prioritas, pada agenda persidangan saat ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pemerintah dan DPR RI akan melanjutkan pembahasan pada tingkat satu terhadap empat RUU, di antaranya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Desain Industri. Adapun, RUU Pemilu belum masuk daftar prioritas.
"DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat satu terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
