Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait Pasal 28 A dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonsia (Polri) substansi baru. Pasal tersebut mengatur pengisian jabatan di luar institusi Polri.
Pemerintah dan DPR memiliki pandangan berbeda terkait pengisian jabatan di luar institusi Polri. DPR spesifik mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota polisi aktif.
Sedangkan, pemerintah mengusulkan enam sektor kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28A (substansi baru). Dengan demikian, Pasal 31 sampai 51 usulan DPR resmi dihapus.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyatakan, pengisian jabatan di luar struktur Polri lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut dia, polisi aktif yang menempati jabatan sipil bisa saja pensiun atau mengundurkan diri kalau tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, namun sebaliknya selama tugasnya memiliki keterkaitan maka tidak perlu pensiun.
"Misalnya kami di Kemenkum punya direktur penyidikan untuk kekayaan intelektual, kalau dia pensiun padahal kita gak butuh orang pensiun di situ, yang kita butuhkan seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu," kata Eddy Hiariej dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus mengundurkan diri atau pensiun, tapi lebih lanjut akan diatur dalam PP," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat melarang polisi aktif menjabat di wilayah sipil.
Menurut dia, polemik itu muncul karena selama ini tidak jelas instansi mana yang bisa diisi oleh polisi aktif. Oleh karena itu, ia mempertanyakan, apakah penempatan jabatan sipil tersebut harus diatur secara spesifik dalam UU.
"Mengapa tidak dijelaskan saja misalkan di instansi mana anggota Polri bisa masuk seperti apa, di normakan dalam UU, atau memang teknis lebih bagus diatribusi ke PP atau bagaimana?" kata Rudianto Lallo.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menilai, usulan pemerintah lebih logis karena kebutuhan pemerintah untuk membentuk kementerian/lembaga sangat dinamis sesuai kebutuhan.
"Saya setuju dengan usulan pemerintah bahwa perkembangan masyarakat berkembang sangat cepat, kalau kita rumuskan di sini artinya kita mengunci padahal UU kita apa ya, buat untuk waktu jangka lama jangan kita mengunci kan," kata dia.
Dengan disetujuinya usulan pemerintah, Pasal 31 sampai Pasal 51 hasil rancangan DPR secara resmi dihapus.
"Dengan demikian untuk DIM 31, 32, 33 sampai 51 kami usulkan dihapus karena bukan lagi menyebutkan kementerian/lembaga," kata Eddy.
Ketua Komisi IIII DPR Habiburokman kemudian mengetok palu dengan menyetujui aturan pengisian jabatan di luar institusi Polri usulan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28A.
"Ok ini konsekuensi ya," kata Habiburokhman sekaligus mengetok palu sidang.
Sementara itu, pemerintah merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif dalam RUU Polri. Ketentuan tersebut disusun berdasarkan tugas dan fungsi kepolisian, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, hingga perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aspek pemeliharaan kamtibmas, polisi aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang menangani koordinasi bidang politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta bidang intelijen.
Sementara itu, pada bidang penegakan hukum, anggota Polri aktif diperbolehkan menjabat di instansi yang mengurusi bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta lembaga yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun dalam pelaksanaan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, polisi aktif dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta urusan pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
RUU Polri Atur Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, dari Urusan Gizi hingga Pangan

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
5 Tanda Pertemanan Buruk yang Merusak Mental26 Jul 2026, 15:33 WIB
Antusiasme Warga Tinggi, Pramono Pastikan CFD Rasuna Said Tetap Berlanjut26 Jul 2026, 15:16 WIB
KSAL dan Panglima Armada Pasifik Rusia Resmi Buka Latihan Orruda 202626 Jul 2026, 15:11 WIB
Resep Wedang Jahe Rempah Khas Angkringan Semarang26 Jul 2026, 15:00 WIB
Pagar Besi Mal di Surabaya Jadi Sorotan, Pakar: Ada Unsur Defensif26 Jul 2026, 14:30 WIB
Sumur Minyak Terbakar di Perbatasan Muratara, 2 Warga Muba Tewas26 Jul 2026, 13:34 WIB
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 M26 Jul 2026, 13:34 WIB
Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong Berkembang ke Pemkot Bengkulu26 Jul 2026, 13:32 WIB
Mengenal Peristiwa Kudatuli: Campur Tangan Orde Baru di Internal PDIP26 Jul 2026, 13:27 WIB
KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman26 Jul 2026, 13:21 WIB
Debut Bersama Persib, Sekulic Belum Puas Meski Tim Menang26 Jul 2026, 13:07 WIB
Gemuruh Si Jalak Harupat yang Menggerakkan Perekonomian Rakyat26 Jul 2026, 13:06 WIB
Hemat Tapi Mewah! 5 Hadiah Lomba 17-an Estafet Air Under 20k yang Estetik26 Jul 2026, 13:00 WIB
PBHI: Ucapan Londo Ireng Perlihatkan Wajah Prabowo Antikritik26 Jul 2026, 12:59 WIB
Pembukaan Muktamar ke-35 NU Dihadiri Presiden Prabowo, Bakal Pidato?26 Jul 2026, 12:50 WIB
Bus Trans Jatim Koridor Mojokerto - Lamongan Disiapkan Tahun Depan26 Jul 2026, 12:49 WIB
Mengenal Tugas Mancagera, Sebutan Juru Masak di Hindu Bali26 Jul 2026, 12:40 WIB
Remaja Hanyut di Sungai Cisadane Tangsel Belum Ditemukan26 Jul 2026, 12:37 WIB
PHR Pacu Budaya Keselamatan dan Profesionalisme Kontraktor di Forum Komunikasi26 Jul 2026, 12:34 WIB
Pabrik Bambu di Pleret Bantul Dilalap Api, Kerugian Capai Rp1 M26 Jul 2026, 12:28 WIB