Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RUU Polri Atur Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, dari Urusan Gizi hingga Pangan
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Komisi III DPR menyetujui usulan pemerintah dalam RUU Polri yang mengatur polisi aktif bisa isi jabatan di luar institusi Polri melalui pasal 28A sebagai substansi baru.
  • Pemerintah menetapkan enam sektor kementerian/lembaga terkait penegakan hukum, kamtibmas, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
  • Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan aturan teknis penempatan polisi aktif di jabatan sipil akan diatur lewat Peraturan Pemerintah, dengan syarat tetap terkait fungsi kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait Pasal 28 A dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonsia (Polri) substansi baru. Pasal tersebut mengatur pengisian jabatan di luar institusi Polri.

Pemerintah dan DPR memiliki pandangan berbeda terkait pengisian jabatan di luar institusi Polri. DPR spesifik mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota polisi aktif.

Sedangkan, pemerintah mengusulkan enam sektor kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28A (substansi baru). Dengan demikian, Pasal 31 sampai 51 usulan DPR resmi dihapus.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyatakan, pengisian jabatan di luar struktur Polri lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut dia, polisi aktif yang menempati jabatan sipil bisa saja pensiun atau mengundurkan diri kalau tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, namun sebaliknya selama tugasnya memiliki keterkaitan maka tidak perlu pensiun.

"Misalnya kami di Kemenkum punya direktur penyidikan untuk kekayaan intelektual, kalau dia pensiun padahal kita gak butuh orang pensiun di situ, yang kita butuhkan seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu," kata Eddy Hiariej dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

"Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak  perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus  mengundurkan diri atau pensiun, tapi lebih lanjut akan diatur dalam PP," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat melarang polisi aktif menjabat di wilayah sipil.

Menurut dia, polemik itu muncul karena selama ini tidak jelas instansi mana yang bisa diisi oleh polisi aktif. Oleh karena itu, ia mempertanyakan, apakah penempatan jabatan sipil tersebut harus diatur secara spesifik dalam UU.

"Mengapa tidak dijelaskan saja misalkan di instansi mana anggota Polri bisa masuk seperti apa, di normakan dalam UU, atau memang teknis lebih bagus diatribusi ke PP atau bagaimana?" kata Rudianto Lallo.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menilai, usulan pemerintah lebih logis karena kebutuhan pemerintah untuk membentuk kementerian/lembaga sangat dinamis sesuai kebutuhan.

"Saya setuju dengan usulan pemerintah bahwa perkembangan masyarakat berkembang sangat cepat, kalau kita rumuskan di sini artinya kita mengunci padahal UU kita apa ya, buat untuk waktu jangka lama jangan kita mengunci kan," kata dia.

Dengan disetujuinya usulan pemerintah, Pasal 31 sampai Pasal 51 hasil rancangan DPR secara resmi dihapus.

"Dengan demikian untuk DIM 31, 32, 33 sampai 51 kami usulkan dihapus karena bukan lagi menyebutkan kementerian/lembaga," kata Eddy.

Ketua Komisi IIII DPR Habiburokman kemudian mengetok palu dengan menyetujui aturan pengisian jabatan di luar institusi Polri usulan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28A.

"Ok ini konsekuensi ya," kata Habiburokhman sekaligus mengetok palu sidang.

Sementara itu, pemerintah merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif dalam RUU Polri. Ketentuan tersebut disusun berdasarkan tugas dan fungsi kepolisian, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, hingga perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam aspek pemeliharaan kamtibmas, polisi aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang menangani koordinasi bidang politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta bidang intelijen.

Sementara itu, pada bidang penegakan hukum, anggota Polri aktif diperbolehkan menjabat di instansi yang mengurusi bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta lembaga yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun dalam pelaksanaan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, polisi aktif dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta urusan pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Editorial Team

Related Article