Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) tinggal selangkah lagi akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Undangan sidang rapat paripurna nomor B/4295/LG.01.01/3/2025 yang salah satunya mengagendakan pengesahan RUU TNI pada Kamis (20/3/2025) sudah beredar di media sosial.
Dalam undangan itu, rapat paripurna diagendakan pada pukul 09.30 WIB. Ini menjadi sidang III tahun 2024-2025 sebelum ratusan anggota parlemen memasuki masa reses dan kembali ke daerah pemilihan (dapil) usai libur Idulfitri 1446 H.
Meski akan disahkan hari ini, publik dan masyarakat sipil belum bisa mengakses naskah draf RUU TNI terbaru yang dibahas anggota Komisi I DPR. Alhasil, terjadi kebingungan di ruang publik. Naskah draf RUU TNI yang harus dipercaya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sampai membuat klarifikasi bahwa naskah draf RUU TNI yang beredar di media sosial, berbeda jauh dari yang dibahas di parlemen. Ia menggarisbawahi, yang dibahas untuk diamandemen dalam RUU TNI hanya tiga pasal.
"Tiga pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam, kemudian memasukan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.
Tetapi menurut pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, penjelasan Dasco tidak cukup. Dia mengaku memperoleh naskah draf RUU TNI versi pembahasan 18 Maret 2025 dari forum tak resmi.
"Masalahnya draf RUU TNI itu, kami tidak pernah dapat. Makanya, saya sempat berdebat dengan teman saya 'ini draf resmi RUU TNI-nya yang mana?' Karena kami pun akhirnya dapat naskah draf itu dari WhatsApp. Normalnya draf RUU itu ada di website DPR," ujar Bivitri kepada media di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Bivitri, tidak ada yang perlu dirahasiakan dari isi naskah RUU TNI. Sebab, itu merupakan undang-undang dan bukan strategi pertahanan.
"Proses legislasinya kita akui masih cacat dan ada problem besar di sana," tutur dia.
Apa saja poin-poin di dalam RUU TNI versi draf pembahasan 18 Maret 2025 yang masih menjadi perdebatan?