Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) tinggal selangkah lagi akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Undangan sidang rapat paripurna nomor B/4295/LG.01.01/3/2025 yang salah satunya mengagendakan pengesahan RUU TNI pada Kamis (20/3/2025) sudah beredar di media sosial.

Dalam undangan itu, rapat paripurna diagendakan pada pukul 09.30 WIB. Ini menjadi sidang III tahun 2024-2025 sebelum ratusan anggota parlemen memasuki masa reses dan kembali ke daerah pemilihan (dapil) usai libur Idulfitri 1446 H.

Meski akan disahkan hari ini, publik dan masyarakat sipil belum bisa mengakses naskah draf RUU TNI terbaru yang dibahas anggota Komisi I DPR. Alhasil, terjadi kebingungan di ruang publik. Naskah draf RUU TNI yang harus dipercaya. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sampai membuat klarifikasi bahwa naskah draf RUU TNI yang beredar di media sosial, berbeda jauh dari yang dibahas di parlemen. Ia menggarisbawahi, yang dibahas untuk diamandemen dalam RUU TNI hanya tiga pasal.

"Tiga pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam, kemudian memasukan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025. 

Tetapi menurut pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, penjelasan Dasco tidak cukup. Dia mengaku memperoleh naskah draf RUU TNI versi pembahasan 18 Maret 2025 dari forum tak resmi. 

"Masalahnya draf RUU TNI itu, kami tidak pernah dapat. Makanya, saya sempat berdebat dengan teman saya 'ini draf resmi RUU TNI-nya yang mana?' Karena kami pun akhirnya dapat naskah draf itu dari WhatsApp. Normalnya draf RUU itu ada di website DPR," ujar Bivitri kepada media di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025. 

Menurut Bivitri, tidak ada yang perlu dirahasiakan dari isi naskah RUU TNI. Sebab, itu merupakan undang-undang dan bukan strategi pertahanan. 

"Proses legislasinya kita akui masih cacat dan ada problem besar di sana," tutur dia. 

Apa saja poin-poin di dalam RUU TNI versi draf pembahasan 18 Maret 2025 yang masih menjadi perdebatan?

1. Proses legislasi RUU TNI kilat dan janggal

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Pembahasan RUU TNI berlangsung kilat dan tertutup. Ini bermula dari Surat Presiden Prabowo Subianto yang dikirim ke parlemen, untuk dimulai pembahasan RUU TNI pada 13 Februari 2025.

Salah satu poin dalam surpres itu menugaskan empat menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memulai pembahasan RUU TNI. Hanya butuh 37 hari dari tahap pembahasan RUU TNI, pengesahan di tingkat I dan disahkan pada 20 Maret. 

Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi mengakui RUU TNI sejak awal sudah tidak wajar. RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang disahkan DPR pada 19 November 2024. 

RUU TNI juga tidak tercantum dalam 18 RUU Prioritas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2025-2029. "Ini membuktikan dokumen teknokratik pemerintah sendiri tidak menganggap revisi UU TNI merupakan kebutuhan prioritas," ujar Fajri, Selasa, 18 Maret 2025. 

Koalisi Masyarakat Sipil mengakui sempat digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I DPR dengan sejumlah ahli pada 4 Maret 2025. Ketika itu, yang hadir adalah Peneliti Senior Imparsial, Al Araf dan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani. Tetapi, rapat itu dianggap formalitas belaka agar terkesan sudah ada partisipasi bermakna dari elemen masyarakat. 

Lalu, pembahasan RUU TNI dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-16 Maret 2025. Agenda rapat konsinyering itu bocor ke publik hingga berujung penggerudukan oleh tiga aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 15 Maret 2025.

Mereka menuntut agar pembahasan RUU TNI ditunda. Namun, tuntutan itu tidak digubris dan malah berujung pelaporan tiga aktivis KontraS ke Polda Metro Jaya. Pihak yang mengaku sekuriti Hotel Fairmont melaporkan tiga aktivis KontraS karena dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. 

2. DPR bantah pembahasan RUU TNI dilakukan kilat dan tertutup

Editorial Team

Tonton lebih seru di