DPR Jadwalkan Pengesahan RUU TNI Jadi UU di Paripurna Besok

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dave Laksono, mengatakan revisi Undang-Undang No 43 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI sudah rampung, dan akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (20/3/2025).
Kendati, Dave mengatakan, Komisi I belum menerima surat undangan rapat paripurna, karena masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, untuk memutuskan jadwal rapat paripurna.
"Akan tapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II," kata Dave di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Legislator Partai Golkar itu juga mengungkapkan masa reses DPR akan diundur hingga pekan depan. Dia menegaskan, sidang penutupan DPR akan dilaksanakan pada Selasa (26/3/2025).
"Masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan," kata dia.
Diketahui, pemerintah dan Komisi I DPR RI menyetujui RUU TNI dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 itu mencakup tiga pasal, antara lain Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi, ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati TNI.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.