Jakarta, IDN Times - Rabu, 5 Januari 2022, barangkali menjadi hari yang paling kelabu bagi Rahmat Effendi. Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi selama dua periode itu tertangkap tangan (OTT), usai menerima sejumlah uang dari anak buahnya di rumah dinas yang berada di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan.
Dari balik rumah berwarna kuning itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti uang miliaran rupiah, yang diduga didapatkan MB dari tempat lain. Orang nomor satu di Kota Bekasi itu langsung ditangkap.
Pepen, sapaan akrabnya, terjerat kasus suap yang melibatkan pihak swasta, dan juga makelar tanah. Bahkan, ia mengganti istilah untuk meminta suap kepada pihak-pihak terkait dengan kode ‘sumbangan masjid’.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid’,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).
Politikus Partai Golkar itu juga diduga menerima suap pengadaan barang atau jasa serta terkait lelang jabatan di lingkup Pemkot Bekasi.