Jakarta, IDN Times - Ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat penuh sesak pada Jumat, 28 Juni 2024. Sebab, Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya akan mendengarkan tuntutan pidana Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesaknya ruang pengadilan membuat beberapa orang rela berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Tangisan sejumlah orang pecah ketika Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mulai membacakan amar tuntutan bagi Syahrul Yasin Limpo. Mereka tak kuasa menahan tangis saat mendengar Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buahnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dituntut membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.