Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025 resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini memuat aturan kompensasi bagi korban kekerasan seksual yang alami kerugian, namun tak mampu mendapatkannya dari sang pelaku secara penuh.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, mengatakan PP ini jadi langkah strategis memperkuat kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual. Dia menyebut, peraturan ini menjadi pintu masuk hadirnya negara ketika kerugian yang dialami korban tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.
“Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku. Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara untuk berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” ujar Nurherwati dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).