Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inin Nastain IDN Times/ wakil ketua LPSK
Inin Nastain IDN Times/ wakil ketua LPSK

Intinya sih...

  • LPSK bertugas mengelola dana bantuan korban TPKS

  • Sumber pendanaan berasal dari filantropi, masyarakat, individu, dan anggaran negara

  • Pengelolaan dana meliputi tahap penghimpunan, peruntukan sesuai kebutuhan korban, dan pemanfaatan tepat sasaran oleh LPSK

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025 resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini memuat aturan kompensasi bagi korban kekerasan seksual yang alami kerugian, namun tak mampu mendapatkannya dari sang pelaku secara penuh.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, mengatakan PP ini jadi langkah strategis memperkuat kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual. Dia menyebut, peraturan ini menjadi pintu masuk hadirnya negara ketika kerugian yang dialami korban tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.

“Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku. Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara untuk berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” ujar Nurherwati dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).

1. LPSK dimandatkan sebagai lembaga kelola dan alokasi dana

Logo LPSK. (Istimewa)

Dalam beleid itu, LPSK dimandatkan sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk mengelola penghimpunan, pengalokasian, dan pemanfaatan dana yang diperuntukkan bagi korban TPKS yang diatur dalam aturan pemberian Dana Bantuan Korban.

Dengan adanya beleid ini, Sri menjelaskan, negara tak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya.

2. Sumber pendanaan Dana Bantuan Korban

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati (mengenakan jilbab) ikut mengawal pembacaan sidang vonis penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, sumber pendanaan Dana Bantuan Korban dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Dana Bantuan Korban akan diberikan dalam bentuk uang.

3. Pengelolaan dana bantuan korban oleh LPSK meliputi sejumlah tahap

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nantinya, pengelolaan dana bantuan korban oleh LPSK meliputi sejumlah tahap, mulai dari penghimpunan dana, peruntukan sesuai kebutuhan korban, hingga pemanfaatan secara tepat sasaran.

LPSK, kata dia, bertugas menyusun kebijakan umum pengelolaan dana, melakukan pencarian dan penerimaan sumber dana, merancang rencana pemberian bantuan, hingga menyalurkan dana dan menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan.

Editorial Team

EditorSunariyah