Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai 2026 Korban Kekerasan Seksual Dapat Bantuan Restitusi

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
Intinya sih...
  • Enam dari tujuh aturan turunan UU TPKS sudah selesai
  • Presiden Prabowo Subianto meneken PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK pada 18 Juni 2025
  • PP DBK jadi langkah strategis perkuat kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti, mengatakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025, tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS) akan segera rampung. Maka itu, PP yang berkaitan dengan restitusi itu diperkirakan baru akan mulai dilaksanakan pada 2026.

"Oh sudah hampir semuanya ya. Jadi kan UU TPKS itu ada tujuh, enam itu sudah. Dua sedang proses penandatanganan, satu yang Perpres (Dana Bantuan Korban) agak tertunda, akan dilaksanakan di 2026," kata dia di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

1. Enam dari tujuh aturan sudah rampung

Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum Konferensi Pers Kemenko PMK dalam agenda Puncak Perayaan Internet Safer Day di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum Konferensi Pers Kemenko PMK dalam agenda Puncak Perayaan Internet Safer Day di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hal ini, kata Woro, menginsyaratkan enam dari tujuh aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah selesai.

Woro mengatakan proses pembahasan aturan tersebut agak terlambat karena administratif semata. Pemerintah harus mengajukan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) dalam program penyusunan (Progsun).

“Gak, bukan masalah, bukan masalah. Sebenarnya lebih karena ada keterlambatan memasukkan dalam Proksun di 2025-nya,” ujarnya.

Menurut Woro, kajian akademik untuk aturan tersebut juga sudah diselesaikan. Regulasi ini akan diselesaikan pada 2026.

“Kajian akademik sepertinya sudah, ya. Karena itu kan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang mengawal, setahu saya sih sudah,” kata dia.

2. Prabowo meneken PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK pada 18 Juni 2025

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Presiden Prabowo Subianto telah meneken PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK pada 18 Juni 2025. Dalam beleid ini, korban TPKS berhak memperoleh dana bantuan dalam bentuk kompensasi kurang bayar yang tidak mampu dipenuhi pelaku. Ini berlaku untuk korban kekerasan seksual yang mengalami penderitaan fisik, mental, rugi secara ekonomi dan sosial, akibat kekerasan seksual.

PP tersebut hadir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual soal perlunya menetapkan Peraturan Pemeritah tentang Dana Bantuan Korban (DBK), yakni kompensasi negara kepada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Beleid ini memandatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang mengelola, menghimpun, mengalokasikan, dan memanfaatkan dana yang diperuntukkan bagi korban TPKS yang diatur dalam aturan pemberian DBK.

Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan sumber pendanaan DBK bisa diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat dan anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pintu masuk saat hak korban tidak dapat dipenuhi pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan PP jadi langkah strategis memperkuat kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual. Dia mengatakan aturan ini pintu masuk hadirnya negara saat kerugian yang dialami korban tidak dapat dipenuhi pelaku.

“Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban (DBK), negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku. Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara untuk berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” ujar Nurherwati.

Implementasi PP DBK ini juga memperjelas peran negara dalam proses pemulihan korban. Negara tak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us