Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Intinya sih...

  • Syahrul Yasin Limpo membantah cawe-cawe masalah teknis selama menjabat, merasa dikambinghitamkan dalam perkara dugaan pemerasan dan korupsi Rp44,5 miliar.
  • Kuasa hukumnya juga menilai kliennya acap kali dicatut dan telah me-reimburse serta meminta sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Syahrul Yasin Limpo.
  • Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merasa dikambinghitamkan dalam perkara dugaan pemerasan dan korupsi Rp44,5 miliar. Hal itu ia utarakan ketika diberi kesempatan merespons keterangan seluruh saksi yang hadir dalam sidang pada Senin, 20 Mei 2024.

Syahrul awalnya membantah bahwa ia cawe-cawe masalah teknis selama menjabat. Bahkan, menurutnya eselon 1 pun juga tak akan cawe-cawe masalah teknis.

"Nggak ada di eselon I pun tidak sampai di situ, apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang. Jadi saya pikir ini hal yang perlu saya jelaskan bapak, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua nunjuk ke menteri," ujar Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Sementara menteri itu adalah jabatan yang menjabarkan tujuan penjabaran misi dan visi presiden dan negara," lanjutnya.

1. Kubu SYL merasa kerap dicatut

Djamaludin Koedoeboen (IDN Times/Aryodamar)

Hal senada juga sempat diutarakan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen. Di sela persidangan, ia menilai kliennya acap kali dicatut.

"Kami menduga demikian. Karena itu secara fakta dan ada buktinya di persidangan sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah me-reimburse dan meminta sesuatu yang sebenarnya itu tidak diperintahkan oleh Pak SYL," ujar Djamaludin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Contohnya adalah rumah dan mobil Syahrul Yasin Limpo

Editorial Team