Jakarta, IDN Times - Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian tentang Kalimantan. Ia tiba di Bareskrim Polri pukul 9.47 WIB bersama pengacaranya.
Edy mengaku telah mempersiapkan diri jika nantinya ia langsung ditahan oleh Bareskrim Polri. Sebab, ia sudah menduga dirinya telah dibidik karena menolak proyek ibu kota negara (IKN) Nusantara.
“Persiapan saya bawa pakaian, karena saya sadar betul karena saya dibidik, karena bukan ucapan ‘tempat jin buang anak’, ‘macan yang mengeong’, saya dibidik karena mengkritisi RUU OmnibusLaw, Minerba, revisi KPK dan itu jadi bahan incaran,” ujar Edy di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
“Saya menduga akan ditahan, sejatinya bobot politisnya lebih besar daripada soal hukumnya,” imbuhnya.