Jakarta, IDN Times - Seorang jurnalis magang berinisial HS menjadi korban pelecehan di Kereta Komuter Jakarta-Bogor, oleh pria berusia 52 tahun yang diam-diam merekamnya.
Koordinator Awas KBGO SAFEnet, Wida Arioka, mengatakan kasus ini masuk ke ranah kekerasan seksual berbasis gender online (KGBO), karena pelaku menggunakan handphone sebagai alat perekaman pada korban. Apa yang dilakukan pelaku sudah melanggar hak privasi korban karena merekam tanpa persetujuan.
“Karena si pelaku sudah melakukan pelanggaran terhadap privasi dari korban, serta juga tidak menghargai consent, persetujuan dari korban karena dia merekam tanpa persetujuan korban. Kemudian itu juga difasilitasi oleh teknologi, jadi sekali pun itu tidak di internet. Apa yang dilakukan sudah menggunakan teknologi, menggunakan handphonenya, berarti itu sudah termasuk kekerasan berbasis gender online,” kata dia kepada IDN Times, dikutip Senin (22/7/2024).