Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
SAFEnet: Perekaman Perempuan di KRL Bogor Masuk KGBO, Pakai Teknologi

Seorang jurnalis magang berinisiaL HS menjadi korban pelecehan saat naik Kereta Komuter Jakarta-Bogor (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- Seorang jurnalis magang korban pelecehan di Kereta Komuter Jakarta-Bogor oleh pria yang merekamnya tanpa persetujuan, dinilai masuk ranah kekerasan seksual berbasis gender online (KGBO), karena pelaku menggunakan handphone sebagai alat perekaman pada korban. Karena itu, sangat disayangkan pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf, padahal muatan hukum perekaman dengan alat teknologi termuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS Nomor 12 Tahun 2023.
Jakarta, IDN Times - Seorang jurnalis magang berinisial HS menjadi korban pelecehan di Kereta Komuter Jakarta-Bogor, oleh pria berusia 52 tahun yang diam-diam merekamnya.
Koordinator Awas KBGO SAFEnet, Wida Arioka, mengatakan kasus ini masuk ke ranah kekerasan seksual berbasis gender online (KGBO), karena pelaku menggunakan handphone sebagai alat perekaman pada korban. Apa yang dilakukan pelaku sudah melanggar hak privasi korban karena merekam tanpa persetujuan.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us