Jakarta, IDN Times - Indonesia secara resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah menyusul adanya pengesan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahamas Syamsurijal. Seluruh fraksi menyatakan setuju. Dengan demikian, seluruh pengelolaan ibadah haji dan umrah kini tak lagi diurus Kementerian Agama (Kemenag).
"Saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun saat memimpin rapat tersebut disambut gemuruh setuju dari seluruh peserta rapat yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umroh Kedua," kata Legislator Fraksi PKB itu.