Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menanggapi polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Said menyampaikan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021.
Menurut Said, kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April 2022 tarif PPN berlaku 10 persen.
Dia menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pemberlakuan kenaikan PPN secara bertahap, yakni 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen.
Kendati, Said mengatakan, pemerintah sejatinya diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen, dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang terjadi saat ini.
"Pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," kata Said, melalui keterangan resmi, Jakarta, Selasa (24/12/2024).