MPR: Ada Efek Positif dari Kenaikan PPN 12 Persen

- Kenaikan PPN 12 persen akan menurunkan daya beli masyarakat secara jangka pendek.
- Kebijakan ini akan berdampak pada inflasi, tetapi meningkatkan penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang.
- Peningkatan pendapatan negara bisa dimaksimalkan untuk bantuan sosial dan insentif ekonomi jangka panjang.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno mengakui kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat. Namun, penurunan itu sifatnya jangka pendek.
Eddy juga mengakui kebijakan Tarif PPN 12 persen ini akan berefek terhadap inflasi. Di sisi lain, kenaikan tersebut akan berimplikasi terhadap penambahan penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang.
Menurut dia, peningkatan pendapatan negara dari sektor perpajakan ini bisa dimaksimalkan negara untuk menambah bantalan sosial, dan insentif ekonomi yang bersifat jangka panjang.
“Jadi saya kira efek positif yang juga bisa ditimbulkan nanti dari kenaikan PPN 12 persen itu nanti akan kembali lagi kepada masyarakat,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/12/2024).
1. PPN bisa diturunkan bila tax ratio naik

Lebih jauh, Waketum DPP PAN itu mengatakan, sejatinya pemerintah memang bisa menurunkan atau tetap menaikkan PPN tersebut.
Kendati demikian, dia mengatakan, penurunan pajak itu bisa dilakukan pemerintah ketika tax ratio meningkat. Peningkatan rasio pajak ini bisa menjadi pegangan bagi pemerintah menurunkan PPN di masa yang akan datang.
Menurut dia, rasio pajak bisa digenjot oleh pemerintah melalui hilirisasi. Dia menjelaskan, hilirisasi akan menyerap tenaga kerja di sektor formal, sehingga otomatis akan terjadi ekstensifikasi wajib pajak. Hal ini tentu akan berdampak terhadap peningkatan rasio pajak.
“Nah dari situ mungkin bisa dipertimbangkan Kemudian ada penyesuaian lagi terhadap PPN yang ada Itu pertama,” kata dia.
2. Item-item terdampak PPN 12 persen harus didetailkan lagi

Adapun, kenaikan PPN 12 persen ini juga masih menyasar kebutuhan esensial di luar sembako. Karena itu, dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan untuk memperluas barang-barang yang tidak termdampak PPN 12 persen.
Eddy juga menilai, barang-barang yang bahan bakunya berasal dalam negeri juga layak untuk tidak dikenakan PPN 12 persen.
“Jadi saya kira pemerintah juga nanti harus membuat pengkategorian yang lebih rinci lagi agar masyarakat bisa mengetahui ketika saya mau beli produk ini Apakah membayar PPN yang lama atau PPN yang 12 persen yang akan datang,” kata dia.
3. Pemerintah punya opsi menaikkan atau menurunkan PPN

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab tudingan elite Gerindra terkait tarif PPN 12 persen. Dia menegaskan, pemerintah sebetulnya memiliki opsi menaikkan atau menurunkan PPN.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR.
Dolfie menjelaskan, kenaikan atau penurunan tarif PPN tersebut juga didasarkan pada kondisi perekonomian nasional. “Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun),” kata dia.